Legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Timur

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Kalimantan Timur sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Timur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Timur
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Kalimantan Timur.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Timur disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Kalimantan Timur

Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Timur

SK Wali Provinsi Kalimantan Timur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Kalimantan Timur

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur.

2024Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kalimantan Timur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Timur.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Timur di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Timur disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Kalimantan Timur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kalimantan Timur dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Kalimantan Timur berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Timur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Timur.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Kalimantan Timur sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Kalimantan Timur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Timur disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan.