Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Timur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Timur disahkan oleh Notaris Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Kalimantan Timur
SK Wali Provinsi Kalimantan Timur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kalimantan Timur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan kedudukan di Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kalimantan Timur.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Kalimantan Timur di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kalimantan Timur disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Kalimantan Timur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Kalimantan Timur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kalimantan Timur.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kalimantan Timur.
KOWANI Provinsi Kalimantan Timur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Kalimantan Timur disahkan oleh Wali Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan.